PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini
:…………………tanggal,……….bulan,……………………tahun,…….. kami yang bertanda tangan dibawah
ini ;
I. Nama :
Yudha
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ds Poncowati,
Terbanggi Besar, Lampung Tengah
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut Pihak Pertama (yang
menyewakan)
II. Nama :……………………………………………………………………..
Pekerjaan : ……………………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………………….
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini di
sebut Pihak Kedua ( Penyewa )
Kedua pihak telah
sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa 1 (satu) unit rumah bedengan
yang terletak di Desa Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,
milik Pihak Pertama, untuk selanjutnya rumah tersebut oleh Pihak Pertama akan disewakan kepada Pihak Kedua dengan syarat-syarat dan
perjanjian Sewa Menyewa sebagai berikut ;
Pasal 1
Uang sewa untuk masa
1 (satu) bulan/tahun telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar
Rp………………………………………
Pasal 2
Uang sewa tersebut
harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama pada saat penanda tanganan
perjanjian ini, ( biaya sewa dibayar dimuka ).
Pasal 3
Pihak kedua tidak dibenarkan memindah tangankan rumah
yang disewanya kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari pihak pertama
Pasal 4
Pihak kedua tidak dibenarkan merubah, menambah ataupun
mengurangi bentuk bangunan tanpa persetujuan dari pihak pertama.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagai demikian, menjamin
bahwa ia benar berhak menyewakan Rumah tersebut sehingga selama berlangsungnya
sewa menyewa ini PIHAK KEDUA tidak
akan mendapat gangguan dari pihak lain dan PIHAK
PERTAMA menjamin selama masa sewa menyewa tidak akan menyewakan lagi apa
yang telah ia sewakan tersebut kepada
pihak lain.
Pasal 6
PIHAK KEDUA tidak diijinkan mengadakan perubahan atas apa yang ia sewa
tersebut tanpa izin dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA, berkewajiban menyerahkan foto copy
identitas diri (KTP / SIM ), menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
lingkungan serta dilarang membawa/menggunakan Narkoba, minuman keras, dan obat
obatan yang dilarang pemerintah.
Pasal 8
Segala sesuatu yang
belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan selesaikan oleh kedua belah pihak
secara musyawarah untuk mufakat.
Demikianlah Surat
Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 2 (dua)
dibubuhi materai cukup dan sebagai pengesahannya ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
Poncowati, ………………………………………………
Pihak pertama: Pihak Kedua ;