Minggu, 27 November 2016

CONTOH : SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

 PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH


Pada hari ini :…………………tanggal,……….bulan,……………………tahun,…….. kami yang bertanda tangan dibawah ini ;

I.          Nama             : Yudha
            Pekerjaan      : Wiraswasta
            Alamat            : Ds Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama (yang menyewakan)
II.         Nama             :……………………………………………………………………..
            Pekerjaan      : ……………………………………………………………………
            Alamat            : …………………………………………………………………….
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut Pihak Kedua ( Penyewa )

Kedua pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa 1 (satu) unit rumah bedengan yang terletak di Desa Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,  milik Pihak Pertama, untuk selanjutnya rumah tersebut oleh Pihak Pertama akan disewakan kepada Pihak Kedua dengan syarat-syarat dan perjanjian Sewa Menyewa sebagai berikut ;

Pasal 1
Uang sewa untuk masa 1 (satu) bulan/tahun telah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp………………………………………
Pasal 2
Uang sewa tersebut harus dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penanda tanganan perjanjian ini, ( biaya sewa dibayar dimuka ).
Pasal 3
Pihak kedua tidak dibenarkan memindah tangankan rumah yang disewanya kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari pihak pertama
Pasal 4
Pihak kedua tidak dibenarkan merubah, menambah ataupun mengurangi bentuk bangunan tanpa persetujuan dari pihak pertama.

Pasal 5
PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagai demikian, menjamin bahwa ia benar berhak menyewakan Rumah tersebut sehingga selama berlangsungnya sewa menyewa ini PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dari pihak lain dan PIHAK PERTAMA menjamin selama masa sewa menyewa tidak akan menyewakan lagi apa yang telah ia sewakan tersebut  kepada pihak lain.
Pasal 6
PIHAK KEDUA tidak diijinkan  mengadakan perubahan atas apa yang ia sewa tersebut tanpa izin dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA, berkewajiban menyerahkan foto copy identitas diri (KTP / SIM ), menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan serta dilarang membawa/menggunakan Narkoba, minuman keras, dan obat obatan yang dilarang pemerintah.
Pasal 8
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan selesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat.

Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup dan sebagai pengesahannya ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Poncowati, ………………………………………………

      Pihak pertama:                                                               Pihak Kedua ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar